Kredit yang diperuntukan bagi Nasabah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil untuk keperluan konsumtif seperti Rehab Rumah, Biaya Pendidikan, Biaya Perkawinan, dan sebagainya.
Persyaratan:
· Menyerahkan SK Pensiun Asli.
· Menyerahkan photocopy KTP suami dan istri.
· Menyerahkan photocopy Kartu Keluarga.
· Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang disediakan oleh Bank.
· Menyerahkan daftar/amprah gaji pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar