Kredit yang diperutukan bagi kalangan pegawai negeri sipil untuk keperluan konsumtif seperti Rehab Rumah, Biaya Pendidikan, Biaya Perkawinan, dan sebagainya.
Persyaratan:· Menyerahkan SK Asli.
· Menyerahkan photocopy KTP suami dan istri.
· Menyerahkan photocopy Kartu Keluarga.
· Menyerahkan pas photo 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar.
· Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang disediakan oleh Bank.
· Menyerahkan Surat kuasa pemotongan gaji yang ditanda tangani oleh kepala dinas atau instansi tempat yang pemohon bekerja.
· Menyerahkan daftar/amprah gaji terbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar